Kantongi Tiga Paket Sabu, Dua Warga Rohil Divonis  5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kantongi Tiga Paket Sabu, Dua Warga Rohil Divonis  5 Tahun 6 Bulan Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap dua terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu pada Senin 10 Desember 2018 dengan agenda persidangan putusan dari majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Muhammad Hanafi Insya SH didampingi dua anggota hakim Lukman Nulhakim dan  Boy SH dengan jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari rohil Rahmad Hidayat SH. 

Sementara terdakwa Ju Junior didampingi oleh kuasa hukum Daniel SH dan terdakwa Suryadin didampingi oleh kuasa hukum Fitri SH.

Setelah beberapa kali menjalani peroses persidangan, setelah mendengarkan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dan berdasarkan fakta fakta di persidangan. 
Bahwa kedua terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golong satu bukan tanaman. 

Dari itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda 1 miliar sebsuder 3 bulan dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan. 

Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, terdakwa Ju Junior dan Suriadin yang merupakan warga Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejari rohil dengan tuntutan. 

Suryadin dituntut 4 tahun penjara, terdakwa dituntut dengan pasal 127 ayat 1 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Sementara terdakwa Ju Junior dituntut oleh jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari rohil dengan penjara 7 tahun 6 bulan, terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat 1 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Informasi yang dirangkum sebelumnya, bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh tim opsnal sat reskrim Polsek Tanah Putih pada Rabu 4 Juli 2018 di jalan Rukun Sentosa rt 08 rw 03 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Dari tangan terdakwa ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu siap edar. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index